Kejaksaan Negeri Sumedang

Detail Berita

09 December 2024 | siaran pers

Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA)

By Admin

KEJAKSAAN NEGERI SUMEDANGJl. Pangeran Soeriaatmadja No.2 Kel. Kotakulon, Kec. Sumedang Selatan Kab. Sumedang Prov. Jawa BaratSIARAN PERSNomor: PR-01/Kph.2/12/2024Kajari Sumedang Dr. Adi Purnama, S.H., M.H. bersama para Kepala Seksi dan Kasubagbin, para Kasubsi, para Kaur, para Jaksa Fungsional dan seluruh pegawai serta PPNPN pada Kejaksaan Negeri Sumedang telah melaksanakan kegiatan Upacara dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2024 pada hari Senin tanggal 9 Desember 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang.Dalam kesempatan tersebut Kajari Sumedang membacakan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia pada Perayaan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2024 yang pada intinya menyampaikan bahwa Kejaksaan berupaya bersama dalam memerangi dan memberantas praktik kejahatan korupsi yang berkembang, serta Pemerintah bersama dengan legislator telah bersinergi untuk memberikan penguatan kelembagaan.Setelah melaksanakan Upacara dalam rangka Peringatan Hakordia Tahun 2024, Kajari Sumedang bersama seluruh jajaran membagikan souvenir berupa gelas, topi dan stiker yang bertemakan anti korupsi kepada masyarakat sekitar.Bahwa Kejaksaan Negeri Sumedang melalui Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan penanganan perkara sebagai berikut :a. Penyelidikan sebanyak 7 (tujuh) Perkara;b. Penyidikan sebanyak 9 (sembilan) perkara yang semuanya sudah ditingkatkan ke Tahap Penuntutan, pada saat ini sedang ditahap Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung;c. Prapenuntutan sebanyak 14 (empat belas) perkara yang terdiri dari 10 (sepuluh perkara Tindak Pidana Korupsi dan 4 (empat) perkara Tindak Pidana Cukai;d. Penuntutan sebanyak 14 (empat belas) perkara yang terdiri dari 10 (sepuluh perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang menjalani Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung dan 4 (empat) perkara Tindak Pidana Cukai yang sudah memiliki Putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde); e. Eksekusi sebanyak 9 (Sembilan) Perkara yang terdiri dari 4 (empat)Perkara Tindak Pidana Cukai dan 5 (lima) Perkara Tindak Pidana Korupsi;f. Penyelamatan Kerugian Negara:1. Penyidikan : Rp. 329.822.336.292,00,- (tiga ratus dua puluh sembilan milyar delapan ratus dua puluh dua juta tiga ratus tiga puluh enam juta dua ratus sembilan puluh dua rupiah) yang terdiri dari: 1) Rp. 329.718.336.292,00,- (tiga ratus dua puluh sembilan miliar tujuh ratus delapan belas juta tiga ratus tiga puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah) pada Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Tanah untuk Pekerjaan Tol Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang; 2) Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang disita dari Tersangka ADITYA AFRIANGGA NADZIR SANTOS; 3) Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) yang disita dari Tersangka RYAN TAUFIK SAPARI. Serta Aset Aset Tersangka yang sudah disita, namun belum dihitung harga jualnya, berupa: a. 1 (satu) Unit Mobil Xenia;b. 1 (satu) Unit Motor Yamaha Aerox; c. 2 (dua) Unit Handphone; d. 1 (satu) Buah Jam Tangan. 2. Eksekusi sebesar Rp147.000.000,- (seratus empat puluh tujuh juta rupiah) yang terdiri dari:a. Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari Terpidana Ir. DENI RIFDRIANA, M.M.;b. Rp. 37.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dari Terpidana BUDI RAHAYU, S.T., M.T.;c. Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Terpidana HARY BAGIA, S.T., M.T.Rekapitulasi Penyelamatan dan Pemulihan Keuangan Negara melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sumedang :a. Penyelamatan Aset Daerah melalui kegiatan Pendampingan Hukum BKAD Kabupaten Sumedang dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang sejumlah 3 (tiga) sertifikat aset daerah, serta 21 (dua puluh satu) aset tanah sekolah dasar di Kabupaten Sumedang (masih proses penerbitan sertifikat oleh BPN Kabupaten Sumedang); b. Pemulihan Keuangan Negara Sektor Perbankan melalui kegiatan Bantuan Hukum Nonlitigasi dan Pendampingan Hukum :- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Sumedang : 53 debitur beserta 500 surat imbauan debitur dengan potensi pemulihan keuangan negara kurang lebih sejumlah Rp.6.534.562.659 (enam milyar lima ratus tiga puluh empat juta lima ratus enam puluh dua ribu enam ratus lima puluh sembilan rupiah), sudah terealisasi dengan adanya pembayaran dari debitur sejumlah kurang lebih Rp. 213.317.030 (dua ratus tiga belas juta tiga ratus tujuh belas ribu tiga puluh rupiah)- PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Cabang Sumedang :8 Debitur dengan potensi pemulihan keuangan negara kurang lebih sejumlah Rp.1.063.619.885 (satu milyar enam puluh tiga juta enam ratus sembilan belas ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah), sudah terealisasi dengan adanya pembayaran dari debitur sejumlah kurang lebih Rp.510.139.143,- (lima ratus sepuluh juta seratus tiga puluh sembilan ribu seratus empat puluh tiga rupiah).- PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Cabang Jatinangor :6 orang debitur dengan jumlah realisasi Rp.82.000.000,- (delapan puluh dua juta rupiah).Total Keseluruhan Pemulihan Keuangan Negara Sektor Perbankan kurang lebih sejumlah Rp.805.456.173,- (delapan ratus lima juta empat ratus lima puluh enam ribu seratus tujuh puluh tiga rupiah).c. Pemulihan Keuangan Negara Sektor Perpajakan melalui kegiatan Bantuan Hukum Nonlitigasi terhadap Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumedang terhadap 20 (dua puluh) wajib pajak daerah dengan potensi pemulihan keuangan negara kurang lebih sejumlah Rp.4.677.683.577,- (empat milyar enam ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah), sudah terealisasi dengan adanya pembayaran dari wajib pajak daerah kurang lebih sejumlah Rp. 241.948.261,- (dua ratus empat puluh satu juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu dua ratus enam puluh satu rupiah).d. Pengembalian Hasil Temuan BPK pada Dinas PUTR Kabupaten Sumedang terhadap 4 (empat) kegiatan yang dilakukan oleh 2 (dua) penyedia yakni PT Anugerah Jaya dan PT Sindangkasih Multi Usaha, dengan nilai pengembalian sejumlah Rp. 854.511.917,- (delapan ratus lima puluh empat juta lima ratus sebelas ribu sembilan ratus tujuh belas rupiah), dalam tahap pemenuhan komitmen hingga 20 Desember 2024. Terhadap 2 (dua) penyedia tersebut telah dilakukan sita jaminan berupa :- 1 (satu) buah BPKB mobil merek BMW 3201N20A/T Nomor Polisi D 1745 XHL warna coklat metalik Tahun 2014 Nomor Rangka MHH3F1907EK937939, Nomor Mesin B6320683, Nomor BPKB V02891723;- 1 (satu) buah BPKB mobil merek Toyota Avanza Nomor Polisi E 1730 VL warna hitam metalik Tahun 2014 Nomor Rangka MHKM1BA3JEJ082148, Nomor Mesin ME37083, Atas Nama STNK PD Sindangkasih Multi Usaha. Kajari Sumedang beserta Jajaran mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat telah turut berperan aktif dalam perayaan HAKORDIA Tahun 2024 dan pemberantasan korupsi khususnya di wilayah Kabupaten Sumedang.Sumedang, 9 Desember 2024KEPALA SEKSI INTELIJENttdNOPRIDIANSYA, S.H., M.H.Keterangan lebih lanjut dapat menghubungiHp: 0813-6900-1210Email: intelkejarisumedang@gmail.com