Kejaksaan Negeri Sumedang
Tugas dan Wewenang
By Admin·
Adapun
tugas dan wewenang Kejaksaan yang telah termuat dalam UU No 11 Tahun 2021
sebagai berikut :
a.
Di
bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:
o
Melakukan
penuntutan;
o
Melaksanakan
penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap;
o
Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana
pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
o
Melakukan
penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
o
Melengkapi
berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan
sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan
dengan penyidik.
b.
Di
bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat
bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara
atau pemerintah.
c.
Dalam
bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan
kegiatan:
o
Peningkatan
kesadaran hukum masyarakat;
o
Pengamanan
kebijakan penegakan hukum;
o
Pengawasan
peredaran barang cetakan;
o
Pengawasan
aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
o
Pencegahan
penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
o
Penelitian
dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
d.
Dalam
pemulihan aset, Kejaksaan berwenang melakukan kegiatan penelusuran, perampasan,
dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara,
korban, atau yang berhak.
e.
Dalam Seksi
Intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang:
o
Menyelenggarakan
fungsi penyelidikan, pengamarlan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan
hukum;
o
Menciptakan
kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan;
o
Melakukan
kerja sarna intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau
penyelenggara intelijen negara lainnya, di dalam maupun di luar negeri;
o
Melaksanakan
pencegahan korupsi, kolusi, nepotisme;
o
Melaksanakan
pengawasan multimedia.
f.
Selain
melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud Kejaksaan :
o
Menyelenggarakan
kegiatan statistik kriminal dan kesehatan yustisial Kejaksaan;
o
Turut
serta dan aktif dalam pencarian kebenaran atas perkara pelanggaran hak asasi
manusia yang berat dan konflik sosial tertentu demi terwujudnya keadilan;
o
Turut
serta dan aktif dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan
korban serta proses rehabilitasi, restitusi, dan kompensasinya;
o
Melakukan
mediasi penal, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan pidana
pengganti serta restitusi;
o
Dapat
memberikan keterangan sebagai bahan informasi dan verifikasi tentang ada atau
tidaloeya dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau telah diproses dalam
perkara pidana untuk menduduki jabatan publik atas permintaan instansi yang
berwenang;
o
Menjalankan
fungsi dan kewenangannya di bidang keperdataan dan/atau bidang publik lainnya
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang;
o
Melakukan
sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti;
o
Mengajukan
peninjauan kembali; dan
o
Melakukan
penyadapan berdasarkan Undang-Undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan
dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.