Kejaksaan Negeri Sumedang

Profile

04 April 2025 |

Visi & Misi

By Admin

1. Visi Kejaksaan RI

Kejaksaan Republik Indonesia Yang Andal, Profesional, Inovatif Dan Berintegritas Dalam Pelayanan Kepada Presiden Dan Wakil Presiden Untuk Mewujudkan Visi Dan Misi Presiden Dan Wakil Presiden: “Indonesia Maju Yang Berdaulat, Mandiri, Dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong-Royong’’.

Dengan Penjelasan :

  • Andal : Kejaksaan Ri Sebagai Salah Satu Lembaga Penegak Hukum Di Indonesia, Dalam Melaksanakan Tugas Dan Fungsi Dapat Di Percaya.
  • Profesional : Segenap Aparatur Kejaksaan R.I Dalam Melaksanakan Tugas Dan Fungsinya Dilakukan Dengan Kemampuan Yang Tinggi Dan Berpegang Teguh Kepada Nilai Moral Yang Megarahkan Serta Mendasari Perbuatan, Yaitu Didasarkan Atas Etika Kejaksaan Ri Tri Krama Adhyaksa, Yang Terdiri Dari :

a.      Satya Yaitu : Kesetiaan Yang Bersumber Pada Rasa Jujur, Baik Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Terhadap Diri Pribadi Dan Keluarga, Maupun Kepada Sesama Manusia.

b.     Adhi Yaitu : Kesempurnaan Dalam Bertugas Dan Berunsur Utama Pemilikan Rasa Tanggung Jawab, Bertanggungjawab Baik Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Terhadap Keluarga Dan Terhadap Sesama Manusia.

c.     Wicaksana Yaitu : Bijaksana Dalam Tutur Kata Dan Tingkah Laku Khususnya Dalam Penerapan Kekuasaan Dan Kewenangannya.

  • Inovatif : Aparatur Kejaksaan Ri Dalam Melaksanakan Tugas Dan Fungsinya Diharapkan Memiliki Kemampuan Untuk Menciptakan Pembaharuan Dalam Pelayanan Kepada Masyarakat Yang Lebih Efektif Dan Efisien.
  • Berintegritas : Aparatur Kejaksaan Ri Dalam Melaksanakan Tugas Dan Fungsi Berperilaku Jujur, Bertanggung Jawab, Serta Konsisten Sehingga Dapat Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat.

 

2. Misi Kejaksaan RI

Misi Kejaksaan Republik Indonesia adalah:

  • Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kejaksaan RI; · Meningkatkan Akuntabilitas Kejaksaan RI dan Integritas Aparatur Kejaksaan RI; · Meningkatkan Peran Kejaksaan RI dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi; · Meningkatkan Optimalisasi Kinerja Aparatur Kejaksaan RI dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana; · Meningkatkan Upaya Penyelamatan dan Pemulihan Aset Negara; · Meningkatkan Kualitas Kinerja Kejaksaan RI Berbasis Teknologi Informasi (TI).
  • Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kejaksaan RI;
  • Meningkatkan Akuntabilitas Kejaksaan RI dan Integritas Aparatur Kejaksaan RI;
  • Meningkatkan Peran Kejaksaan RI dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi;
  • Meningkatkan Optimalisasi Kinerja Aparatur Kejaksaan RI dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana;
  • Meningkatkan Upaya Penyelamatan dan Pemulihan Aset Negara;
  • Meningkatkan Kualitas Kinerja Kejaksaan RI Berbasis Teknologi Informasi (TI).