Kejaksaan Negeri Sumedang
Kegiatan Penjualan Langsung Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Sumedang
By Admin
Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 10.30 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang telah dilaksanakan Kegiatan Penjualan Langsung Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Sumedang; Bahwa adapun acuan dari Surat Penetapan Nilai Limit Penjualan Langsung Nomor: B/31/1500.2.3.4/I/2025 tanggal 17 Januari 2024 perihal Berupa handphone, laptop, jam dan tas pada Kejaksaan Negeri Sumedang; Bahwa adapun objek penjualan langsung berupa : 25 Unit Handphone berbagai Merk; 21 Unit Laptop berbagai Merk; 1 Unit Jam Tangan; 1 Buah Tas; Bahwa Bahwa Penjualan langsung barang rampasan negara yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sumedang merupakan proses penjualan barang-barang yang telah disita dan menjadi hak negara berdasarkan putusan pengadilan atau penyitaan oleh aparat penegak hukum.Bahwa Penjualan Langsung Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Sumedang selesai dilaksanakan pada pukul 11.10 WIB berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
Recent Post
