Kejaksaan Negeri Sumedang
Lanjutan Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 pada Desa Sukasari dan Desa Margamukti
By Admin
Pada hari Rabu tanggal 05 November 2025, sekira pukul 10.30 WIB bertempat di Kantor Desa Sukasari, dan pukul 14.00 WIB bertempat di Kantor Desa Margamuktu, Kepala SubbSeksi Perdata dan Tata Usaha dan Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum Negara pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Perwakilan Inspektorat Sumedang, Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab. Sumedang, Kepala Desa Sukasari, Kepala Desa Margamukti beserta segenap perangkat desa telah melaksanakan Kegiatan Lanjutan Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 pada Desa Sukasari dan Desa Margamukti.Dalam kegiatan tersebut, Tim Jaksa Pengacara Negara beserta Tim Pemeriksa pada Inspektorat Sumedang dan tim pada DPMD Kab. Sumedang melakukan evaluasi serta diskusi atas pengelolaan dana desa tahun anggaran 2025. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pendampingan dalam penggunaan anggaran dana desa supaya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Recent Post
RENCANA STRATEGIS KEJAKSAAN NEGERI SUMEDANG 2025-2029
Layanan Antar Barang Bukti Gratis 17 November 2025
