Kejaksaan Negeri Sumedang
08 September 2025 | berita
Layanan Antar Barang Bukti
By Admin
Pada hari Kamis tanggal 04 September 2025, Kejaksaan Negeri Sumedang melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah melaksanakan program layanan Antar Barang Bukti Gratis terhadap 2 (dua) unit kendaraan bermotor roda dua yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara Kecelakaan Lalu Lintas pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Putusan PN Sumedang No. 94/Pid.Sus/2025/PN Smd).Hal tersebut sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Recent Post


13 October 2025
Lomba Menembak Jaksa Agung Cup 2025

09 October 2025
Jaksa Masuk Sekolah SMP Negeri 3 Bandung

08 October 2025