Kejaksaan Negeri Sumedang
08 September 2025 | berita
Layanan Antar Barang Bukti
By Admin
Pada hari Kamis tanggal 04 September 2025, Kejaksaan Negeri Sumedang melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah melaksanakan program layanan Antar Barang Bukti Gratis terhadap 2 (dua) unit kendaraan bermotor roda dua yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara Kecelakaan Lalu Lintas pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Putusan PN Sumedang No. 94/Pid.Sus/2025/PN Smd).Hal tersebut sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Recent Post
29 December 2025
PENGUMUMAN LELANG BARANG MILIK NEGARA (BMN) TAHUN 2025
22 December 2025
Upacara Peringatan Hari Bela Negara Tahun 2025
22 December 2025
