Kejaksaan Negeri Sumedang
22 August 2025 | berita
Layanan Antar Barang Bukti Gratis
By Admin
Pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025, Kejaksaan Negeri Sumedang melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah melaksanakan program Layanan Antar Barang Bukti Gratis terhadap BPKB dan STNK yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) kepada korban dalam perkara Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan ke-5 KUHP (Putusan PN Sumedang No. 81/Pid.B/2024/PN Smd)Hal tersebut sebagai bentuk komitmen kejaksaan negeri sumedang dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat
Recent Post


13 October 2025
Lomba Menembak Jaksa Agung Cup 2025

09 October 2025
Jaksa Masuk Sekolah SMP Negeri 3 Bandung

08 October 2025