Kejaksaan Negeri Sumedang
22 August 2025 | berita
Layanan Antar Barang Bukti Gratis
By Admin
Pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025, Kejaksaan Negeri Sumedang melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah melaksanakan program Layanan Antar Barang Bukti Gratis terhadap BPKB dan STNK yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) kepada korban dalam perkara Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan ke-5 KUHP (Putusan PN Sumedang No. 81/Pid.B/2024/PN Smd)Hal tersebut sebagai bentuk komitmen kejaksaan negeri sumedang dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat
Recent Post
29 December 2025
PENGUMUMAN LELANG BARANG MILIK NEGARA (BMN) TAHUN 2025
22 December 2025
Upacara Peringatan Hari Bela Negara Tahun 2025
22 December 2025
