Kejaksaan Negeri Sumedang

Detail Berita

22 August 2025 | berita

Layanan Antar Barang Bukti Gratis

By Admin

Pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025, Kejaksaan Negeri Sumedang melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah melaksanakan program Layanan Antar Barang Bukti Gratis terhadap BPKB dan STNK yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) kepada korban dalam perkara Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan ke-5 KUHP (Putusan PN Sumedang No. 81/Pid.B/2024/PN Smd)Hal tersebut sebagai bentuk komitmen kejaksaan negeri sumedang dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat