Kejaksaan Negeri Sumedang

Detail Berita

02 October 2025 | berita

Layanan Antar Barang Bukti Gratis 01 Oktober 2025

By Admin

Pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025, Kejaksaan Negeri Sumedang melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah melaksanakan program layanan Antar Barang Bukti Gratis terhadap 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua dan beberapa barang bukti lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara Pencurian pasal 362 KUHP(Putusan PN Sumedang No. 138/Pid.B/2025/PN Smd)Hal tersebut sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat