Kejaksaan Negeri Sumedang
23 September 2025 | berita
Layanan Antar Barang Bukti Gratis 17 September 2025
By Admin
Pada hari Rabu tanggal 17 September 2025, Kejaksaan Negeri Sumedang melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah melaksanakan program layanan Antar Barang Bukti Gratis terhadap 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) kepada korban dalam perkara Penadahan pasal 480 ayat (1) KUHP (Putusan PN Sumedang No. 109/Pid.B/2025/PN Smd).Hal tersebut sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Recent Post


13 October 2025
Lomba Menembak Jaksa Agung Cup 2025

09 October 2025
Jaksa Masuk Sekolah SMP Negeri 3 Bandung

08 October 2025