Kejaksaan Negeri Sumedang

Detail Berita

23 September 2025 | berita

Layanan Antar Barang Bukti Gratis 17 September 2025

By Admin

Pada hari Rabu tanggal 17 September 2025, Kejaksaan Negeri Sumedang melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah melaksanakan program layanan Antar Barang Bukti Gratis terhadap 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) kepada korban dalam perkara Penadahan pasal 480 ayat (1) KUHP (Putusan PN Sumedang No. 109/Pid.B/2025/PN Smd).Hal tersebut sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.