Kejaksaan Negeri Sumedang

Detail Berita

02 September 2025 | berita

Layanan Antar Barang Bukti Gratis 27 Agustus 2025

By Admin

Pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025, Kejaksaan Negeri Sumedang melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah melaksanakan program layanan Antar Barang Bukti Gratis terhadap 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) kepada korban dalam perkara Kecelakaan Lalu Lintas Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Putusan PN Sumedang No. 94/Pid.Sus/2025/PN Smd).Hal tersebut sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.