Kejaksaan Negeri Sumedang
02 September 2025 | berita
Layanan Antar Barang Bukti Gratis 27 Agustus 2025
By Admin
Pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025, Kejaksaan Negeri Sumedang melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah melaksanakan program layanan Antar Barang Bukti Gratis terhadap 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) kepada korban dalam perkara Kecelakaan Lalu Lintas Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Putusan PN Sumedang No. 94/Pid.Sus/2025/PN Smd).Hal tersebut sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Recent Post



02 September 2025
Penggeledahan Kantor PT. Jasa Sarana

02 September 2025