Kejaksaan Negeri Sumedang

Detail Berita

08 October 2025 | berita

Layanan Antar Barang Bukti Gratis 7 Oktober 2025

By Admin

Pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025, Kejaksaan Negeri Sumedang melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah melaksanakan program layanan Antar Barang Bukti Gratis terhadap 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua dan 1 (satu) lembar STNK yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana amar Putusan PN Sumedang No. 127/Pid.Sus/2025/PN Smd.Hal tersebut sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.