Kejaksaan Negeri Sumedang
08 October 2025 | berita
Layanan Antar Barang Bukti Gratis 7 Oktober 2025
By Admin
Pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025, Kejaksaan Negeri Sumedang melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah melaksanakan program layanan Antar Barang Bukti Gratis terhadap 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua dan 1 (satu) lembar STNK yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana amar Putusan PN Sumedang No. 127/Pid.Sus/2025/PN Smd.Hal tersebut sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Recent Post
07 August 2026
PENGUMUMAN OPEN HOUSE & AANWIJZING
07 August 2026
Tata Cara Mengikuti Lelang di lelang.go.id
