Kejaksaan Negeri Sumedang
15 August 2025 | berita
Layanan Antar Barang Bukti Gratis Kejaksaan Negeri Sumedang
By Admin
Pada hari rabu tanggal 13 Agustus 2025, Kejaksaan Negeri Sumedang melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah melaksanakan program Layanan Antar Barang Bukti Gratis terhadap 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua berikut BPKB dan STNK yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) kepada korban dalam perkara Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana (Putusan PN Sumedang No. 206/Pid.B/2024/PN Smd)Hal tersebut sebagai bentuk komitmen kejaksaan negeri sumedang dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Recent Post
29 December 2025
PENGUMUMAN LELANG BARANG MILIK NEGARA (BMN) TAHUN 2025
22 December 2025
Upacara Peringatan Hari Bela Negara Tahun 2025
22 December 2025
