Kejaksaan Negeri Sumedang

Detail Berita

20 January 2025 | berita

Monitoring dan Pengamanan Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Simpanan Nasabah pada Bank BRI Unit Pamulihan Kantor Cabang Sumedang Tahun 2020-2021 atas nama Terdakwa WINDHU TRESNA WULANDHANI, SE., MP. Bin ENDJANG RUCHAYA Dkk.

By Admin

Pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung telah dilaksanakan kegiatan Monitoring dan Pengamanan Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Simpanan Nasabah pada Bank BRI Unit Pamulihan Kantor Cabang Sumedang Tahun 2020-2021 atas nama Terdakwa WINDHU TRESNA WULANDHANI, SE., MP. Bin ENDJANG RUCHAYAT Dkk dengan agenda Keterangan Saksi;Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Simpanan Nasabah pada Bank BRI Unit Pamulihan Kantor Cabang Sumedang Tahun 2020-2021 atas nama Terdakwa WINDHU TRESNA WULANDHANI, SE., MP. Bin ENDJANG RUCHAYA Dkk melanggar KESATU Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang - undang No. 20 tahun 2001 tentang  Perubahan atas Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana KEDUA Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang - undang No. 20 tahun 2001 tentang  Perubahan atas Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana Ketiga Pasal 8 jo. pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang - undang No. 20 tahun 2001 tentang  Perubahan atas Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana KETIGA Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang;Persidangan dilaksanakan di Ruang Wirjono Prodjodikoro pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung;Dalam Persidangan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Eman Sulaeman, S.H didampingi oleh Hakim Anggota Cecep Dudi MS, S.H., M.H., M.Pd dan Dr. Ida Rohati Hasan, S.H., M.H. dengan Panitera Asep Peni Latipana, S.H. dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasubsi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi, Josuhua Gumanti, S.H dan Kasubsi Pra Penuntutan, Okta Ahmad Faisal, S.H;Persidangan telah selesai berjalan dengan aman, tertib dan lancar dan Persidangan akan dilanjutkan pada Tanggal 22 Januari 2025 dengan agenda Pemeriksaan Saksi.