Kejaksaan Negeri Sumedang

Detail Berita

23 January 2025 | berita

Monitoring dan Pengamanan Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Simpanan Nasabah pada Bank BRI Unit Pamulihan Kantor Cabang Sumedang Tahun 2020-2021 atas nama Terdakwa WINDHU TRESNA WULANDHANI, SE., MP. Bin ENDJANG RUCHAYAT Dkk dengan agenda Pembuktian oleh Penuntut Umum, dan Saksi a de charge

By Admin

Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 pukul 10.30 WIB bertempat di Pengadilan Tindak PidanaKorupsi Bandung telah dilaksanakan kegiatan Monitoring dan Pengamanan Persidangan Perkara TindakPidana Korupsi Dana Simpanan Nasabah pada Bank BRI Unit Pamulihan Kantor Cabang Sumedang Tahun2020-2021 atas nama Terdakwa WINDHU TRESNA WULANDHANI, SE., MP. Bin ENDJANG RUCHAYAT Dkkdengan agenda Pembuktian oleh Penuntut Umum, dan Saksi a de charge;Bahwa Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Simpanan Nasabah pada Bank BRI Unit PamulihanKantor Cabang Sumedang Tahun 2020-2021 atas nama Terdakwa WINDHU TRESNA WULANDHANI, SE., MP.Bin ENDJANG RUCHAYA Dkk melanggar KESATU Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31Tahun 1999 jo Undang - undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana KEDUAPasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang - undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana Ketiga Pasal 8 jo. pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 joUndang - undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana KETIGA Pasal 3 jo pasal 18Undang-undang;Bahwa Persidangan dilaksanakan di Ruang Sidang Soerjadi pada Pengadilan Tindak Pidana KorupsiBandung; Dengan agenda pembuktian oleh penuntut umum, dan saksi a de chargeD. Bahwa sidang dimulai pada Pukul 10.30 Wib dengan susunan persidangan sebagai berikut :• Majelis Hakim :1. Ketua Majelis Hakim : EMAN SULAEMAN, S.H. (ketua)2. Anggota Majelis Hakim I : CECEP DUDI MS, S.H.,M.H., M.Pd (Anggota)3. Angota Majelis II : Dr. IDA ROHATI HASAN, S.H, M.H. (Anggota)• Panitera :1. DYAH SILVHIADITA, SK, S. Sos., S.H.2. ASEP PENI LATIPANIA, S.H.• Jaksa Penuntut Umum :1. JOSUHUA GUMANTI, S.H.2. OKTA AHMAD FAISAL S.H.• Penasehat Hukum Terdakwa :1. BAMBANG, S.H.2. ZABAR, S.H.3. RUBBY EXTRADA YUDHA, S.H., M.H.4. IING JONI PRIYANA, S.H.5. M. ADHI YUDHA PRAWIRA, S.H.6. ALIF MAULANA, S.H.E. Bahwa Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Saksi yaitu :1. Sdr. DIDIT2. Sdr. YOHANESBahwa sdr. Jajang tidak dapat hadir karena sakit dan di lengkapi surat keterangan dari dokter;Bahwa Penasehat Hukum dari Terdakwa WINDHU TRESNA WULANDHANI, SE., MP. Bin ENDJANGRUCHAYAT menghadirkan saksi a de chage yaitu:1. Sdr. WISNU ( Adik Terdakwa)2. Sdr. TAUFIK RAMANDHAN (Office Boy Bank BRI Unit Pamulihan Kantor Cabang Sumedang)Bahwa Persidangan telah selesai pada pukul 13.30 WIB berjalan dengan aman, tertib dan lancar danPersidangan akan dilanjutkan pada Tanggal 30 Januari 2025 dengan agenda Pemeriksaan Ahli.