Kejaksaan Negeri Sumedang

Detail Berita

10 January 2025 | berita

Monitoring dan Pengamanan Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Tanah untuk Pekerjaan Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang atas nama Terdakwa H. DADAN SETIADI MEGANTARA Bin MEGANTARA (Alm) Dkk.

By Admin

Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 p bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung telah dilaksanakan kegiatan Monitoring dan Pengamanan Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Tanah untuk Pekerjaan Jalan Tol  Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang atas nama Terdakwa H. DADAN SETIADI MEGANTARA Bin MEGANTARA (Alm) Dkk dengan agenda Pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi).Bahwa Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Tanah untuk Pekerjaan Jalan Tol  Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang atas nama Terdakwa H. DADAN SETIADI MEGANTARA Bin MEGANTARA (Alm) Dkk. melanggar PRIMAIR Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang - undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang - undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana. Bahwa sidang dilaksanakan dengan susunan sebagai berikut :-        Majelis Hakim : 1.     Ketua Majelis Hakim :  PANJI SURONO, S.H., M.H. (ketua)2.     Anggota Majelis Hakim I : AGUS KOMARUDIN, S.H. (Anggota)3.     Angota Majelis II : AHMAD GAWI, S.H., M.H. (Anggota) -        Panitera     : 1.     Dahlan, S.H.  (untuk Terdakwa H. Dadan Setiadi Megantara, Terdakwa Atang Rachmat & Terdakwa Agus Priyono) 2.     Puput Yani Heryani, S.H. (untuk Terdakwa Ir. Mono Igfirly & Terdakwa Uyun) -        Jaksa Penuntut Umum :1.     Arlin Aditya Meidiana Putra, S.H.2.     Josuhua GumantI, S.H.-        Penasihat Hukum Terdakwa H. DADAN SETIADI MEGANTARA Bin MEGANTARA (Alm.):1.       Febri Hendarjat, S.H., M.HUM.2.       Oki Johanes Hauwita, S.H.3.       Mikhael Raya Muda, S.H.4.       Jainal Riko Frans Tampubolon, S.H.5.       Meris Sintia, S.H.-        Penasehat Hukum Terdakwa Atang Rachmat & Terdakwa Agus Priyono:1.     Dady Triyadi, S.H., M.H., C.MED.2.     Hussein Kastro S.H., M.H.3.     Pito Syahda S.H., M.H.-        Penasehat hukum Terdakwa Ir. MONO IGFIRLY, MM. MAPPI (Cert.) Bin JAHJA SOETJAHJO (Alm.):1.     Nona Idar Dartika, S.H., M.H.2.     F. Zabbar, S.H.-        Penasehat Hukum Terdakwa UYUN:1.    Fajar Fahrizal Fathurahman, S.H2.    Ginanjar Hidayat, S.H.Bahwa Para Terdakwa/ Penasehat Hukum Para Terdakwa telah membacakan Nota Pembelaan (Pleidoi) yang pada pokoknya seluruh Terdakwa meminta kepada Majelis Hakim untuk divonis Bebas.  Bahwa Persidangan telah selesai berjalan dengan aman, tertib dan lancar, dan disaksikan oleh pengunjung sidang sebanyak 30 orang yang terdiri dari Keluarga dan Rekan Para Terdakwa juga Mahasiswa dari beberapa Universitasserta Persidangan serta Persidangan akan dilanjutkan pada Jumat, 10 Januari 2025 dengan agenda Replik atau Pembacaan Tanggapan Penuntut Umum terhadap Nota Pembelaan (Pledoi) Para Terdakwa.