Kejaksaan Negeri Sumedang

Detail Berita

15 May 2025 | berita

Monitoring dan Pengamanan Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Embung Sindang Sari Bumi Kiara Payung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2023 Pada Dinas Sumberdaya Air Provinsi Jawa Barat.

By Admin

Pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 bertempat di Pengadilan Negeri Bandung telah dilaksanakan Monitoring dan Pengamanan Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Embung Sindang Sari Bumi Kiara Payung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2023 Pada Dinas Sumberdaya Air Provinsi Jawa Barat atas nama Terdakwa GIN GIN PANDUKARA Bin ONO SOPYANA, AGUS IWAN PRIATMAN Bin RUSDI (Alm), dan DADAN DARMANSYAH Bin HERRY DACHYAR (Alm); Adapun Agenda pada persidangan hari ini yakni Pemeriksaan Saksi dilaksanakan di Ruang Sidang 5 pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung; Sidang dilaksanakan dengan susunan sebagai berikut : a.     Jaksa Penuntut Umum : -        PATAR BOB CLINTON, S.H; -        ARLIN ADITYA MEIDIANA PUTRA, S.H.; b.     Majelis Hakim : -        Hakim Ketua                : NOVIAN SAPUTRA, S.H., M.H. -        Hakim Anggota I          : ALEX TAHI MANGATUR H. P., S.H., M.H. -        Hakim naggota II         : M. ARI SULTONI, S.H., M.H. c.      Panitera : -        MUHAMMAD AL-ATTA, S.H. Adapun Saksi-saksi pada persidangan hari ini menerangkan sebagai berikut; a.     DIKKY ACHMAD SIDIK Bin AAM HAMBALI; -        Bahwa saksi sebagai kepala dinas Bahwa perencanaan 2022 dan 2023 pekerjaaan dana dari apbd dan ppk pelaksana terdakwa agus; -        Bahwa saksi tidak tahu siapa pemenangnya namun sudah ada penandatanganan kontrak; -        Bahwa terkait RAB saya tidak tahu namun terkait pagu anggaran sekitar 7 miliar; -        Bahwa embung tersebut belum tersambung secara sempurna; -        Bahwa seharusnya embung beres pada tahun 2023  di bulan desember yang mana terdapat laporan progres; -        Bahwa saksi agus dan muharom datang ke kantor untuk melaporkan progres pekerjaan dan melaporkan sudah 90%; -        Bahwa saya tidak pernah menerima barang apapun; -        Bahwa terdapat dpa tahun 2023 tanggal 5 januari tentang sumberdaya air namun dari kodering embung; b.     MUHARAM APRIADIN, S.ST. M.T Bin UKEM SAEFUDIN (Alm); -        Bahwa pelaksana yakni PT. PUSPATEC yaitu pak gingin; -        Bahwa sepengetahuan saya konsultan pengawas dalam pekerjaan ini yakni pak dadan dkk; -        Bahwa saya di kenalkan oleh sdr agus kepada konsultan pengawas yakni saudara dadan -        Bahwa terdapat 2 x termin yang pertama 1,8 dan sisanya di termin ke 2; -        Bahwa kata laporan  ppk desember selesai faktanya pekerjaan  ada beberapa aitem yang tidak terpasang salah satu nya pintu air; -        Bahwa pencairan harus di lakukan tanda tangan oleh saya dan terdakwa agus; -        Bahwa saya tidak pernah menerima barang atau uang terkait pembangunan; c.      BERI PERMANA Bin NANA SUHANA (Alm); -        Bahwa nilai kontrak untuk konsultan pengawas sebesar 99jt lebih -        Bahwa terdapat tim teknis yang mana pekerjaan di serahkan ke tim teknis, saya hanya perhihal administrasi d.     Ir. NOOR JANNAH, S.T., M.T Bin ABDOEL HAK (Alm); -        Bahwa terkait pengecoran tidak ada dalam perencanaan; -        Bahwa terdapat penghilangan item-item pekerjaan yang mana tidak pernah ada konsultasi dengan pihak konsultan perencana; -        Bahwa apabila terdapat perubahan seharusnya ada laporan kepada pihak kami selaku konsultan, Apabila terdapat pengurangan beberapa item seperti pagar maka apabila dilihat dari keselamatan akan membahayakan; -        Bahwa terkait pengurangan item-item embung kami tidak pernah di ajak; e.     BAMBANG SUMANTRI, ST., M.T Bin SLAMET (Alm); -        Bahwa laporan progres di serahkan kepada saya setiap 1 bulan sekali; -        Bahwa saya pernah ke lapangan 1 kali yang mana kegiatannya sedang melakukan pengerjaan 50 % di bulan agustus; -        Bahwa terksit SCM 123 saya tidak tahu; -        Bahwa  laporan progres akhir di bulan november sebesar 60%; f.       ANGGA TRYSA YUHERDHA Bin JASRIL; -        Bahwa pada saat perencaan hasil desain sebesar 9,2 Miliar; -        Bahwa dalam perencanaan memiliki konsep multifungsi selain dari pungsi utama nya; -        Bahwa terdapat revisi yang mana pada faktanya terdapat perbedaan dalam perencanaan dan realisasi karena ada beberapa perubahan; -        Bahwa setelah perencaan saya tidak tahu lagi; -        Bahwa terkait pengurangan item kami tidak pernah di ajak; g.     AAS ASJIAH, S.SOS Binti WAHYU AHDI; -        Bahwa saya sebagai penata usaha keuangan; -        Bahwa untuk kegiatan perencaan dan konsultan pengawas sudah di bayarkan 100% dan sumberdananya dari APBD; -        Bahwa PPK nya yakni terdakwa agus; -        Bahwa apabila saya tidak meng acc uang tersebut tidak akan cair; -        Bahwa apabila secara adminstrasi sudah selesai maka uang tersebut dapat di cairkan namun saya tidak tau; -        Bahwa saya pernah di hubungi pada saat pekerjaan beres apa tidaknya kami menyarankan melaporkan ke atasan terkait; -        Bahwa terkait kontruksi harus ada tanda tangan saya, kalau untuk pengawasan harus dari UPTD; -        Bahwa saya pernah di beri oleh BPP 150rb; Persidangan selesai berjalan dengan aman, tertib dan lancar serta dilanjutkan pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 dengan agenda yang sama yakni Pemeriksaan Saksi;