Kejaksaan Negeri Sumedang

Detail Berita

10 June 2025 | berita

Pemaparan Badan Pedapatan Daerah Kabupaten Sumedang terkait Pendampingan Hukum, Bantuan Hukum Nonlitigasi dan Tindakan Hukum Lain

By Admin

 Pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sumdang, telah dilaksanakan Kegiatan Pemaparan Badan Pedapatan Daerah Kabupaten Sumedang terkait Pendampingan Hukum, Bantuan Hukum Nonlitigasi dan Tindakan Hukum Lain;3. Bahw3. Bahw adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah sebagai berikut:- Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sumedang;- Kepala Subbagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Sumedang;- Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti;- Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara;- Kepala Subseksi Pertimbangan Hukum Pada Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara;- Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumedang;- Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumedang;- Kepala Bidang pada Badan Pendapatan Daerah Sumedang;- Staf Perdata dan Tata Usaha Negara; adapun pokok bahasan dalam pemaparan tersebut yaitu mengenai optimalisasi penerimaan pajak daerah sebagai berikut:- Dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Sumedang maka dilakukan Bantuan Hukum Non Litigasi adalah untuk memberikan bantuan kepada Wajib Pajak atau Pihak Terkait dalam menyelesaikan Pajak Daerah antara lain Konsultasi Hukum, Mediasi dan Negosiasi, Pendampingan Administratif, serta Pendidikan dan sosialisasi . Himbauan untuk mendorong/ajakan  atau memotivasi serta mengikuti melalui suatu aturan khususnya dalam melakukan pembayaran pajak- Adapun usulan bantuan hukum non litigasi dan himbauan pajak daerah yaitu Bantuan Himbauan PBB P2 Buku 1,2 (sebanyak 789.072 SPPT)  di desa dan kelurahan serta penyelesaian piutang Buku 4,5 Perorangan di wilayah Kecamatan Jatinangor (sebanyak  106  SPPT), Penyelesaian piutang/ Tunggakan PBB P2 Objek Tanah Carik Desa Sebanyak  9 SPPT, Penyelesaian Piutang/tunggakan Pajak Restoran Sebanyak 4 Wajib Pajak.- Permasalahan dan kendala di lapangan yaitu kendala internal meliputi kurangnya sumber daya manusia yang memiliki keahlian, kurangnya kesadaran wajib pajak, data potensi yang belum optimal, masalah pajak terhadap yang berizin, adanya objek pajak lain dalam satu objek pajak induk, dan kurangnya sarana prasarana pemungutan pajak.