Kejaksaan Negeri Sumedang

Detail Berita

02 July 2025 | berita

Pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) Periode Januari 2025 – Mei 2025

By Admin

Pada hari Jumat Tanggal 13 Juni 2025 pukul 13.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Dr. Adi Purnama, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen Nopridiansya, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum R. Evan Adhi Wicaksana, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Roy Andika Stevanus Sembiring, S.H., Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Arilasman Cornelius S.H., M.H., Para Kasubsi dan Para Pegawai Kejaksaan Negeri Sumedang serta Anggota TNI dari Yonif Raider 301 Prabu Kian Santang melaksanakan kegiatan "Pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) Periode Januari 2025 – Mei 2025”.1. Barang Bukti Narkotika, Tembakau Gorila, Obat-Obatan Terlarang sebanyak 24 Perkara dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender, adapun perinciannya adalah sebagai berikut :a. Sabu sebanyak 6 perkara dengan berat total 23,73 gram;b. Tembakau Gorila 2 Perkara dengan berat total 8,94 gram;c. Obat-obat Terlarang sebanyak 16 Perkara dengan perincian sebagai berikut :Aprazolam = 436 butirTramadol = 19.340 butirTrihexyphenidyl = 2.983 butirHexymer = 5.876 butirDextro = 6.401 butirClonazepam = 18 butirMecobalamin = 10 butirZypras = 67 butirPill Logo YY = 324 butirMCG = 500 butir2. Barang bukti lain sebanyak 28 Perkara yaitu senjata api dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda serta ponsel, jaket, tas, plastik, dan lain-lain dimusnahkan dengan cara dirusak sehingga barang-barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan kembali.