Kejaksaan Negeri Sumedang

Detail Berita

14 October 2025 | berita

Pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Juni 2025 - September 2025

By Admin

Pada hari Senin Tanggal 13 Oktober 2025 pukul 15.30, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Dr. Adi Purnama, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Arilasman Cornelius, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Roy Andhika Stevanus Sembiring, S.H., Kepala Seksi perdata dan Tata Usaha Negara Fitri Jayanti Eka Putri, S.H., M.H., Kasubbagbin Melur Kimaharandika, S.H., M.H., dan Kasubsi Penuntutan Tindak Pidana Umum Josuhua Gumanti, S.H., dan Para Pegawai Kejaksaan Negeri Sumedang serta Anggota TNI dari Yonif Raider 301 Prabu Kian Santang melaksanakan kegiatan "Pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Juni 2025 - September 2025".1. Barang bukti Narkotika, Sintetis, Obat-Obatan Terlarang sebanyak 17 Perkara, dengan perincian sebagai berikut :A. Sabu sebanyak 8 perkara an. TERI TRIATNA Bin API KAPRI, DKK (terlampir dalam berita acara pemusnahan).Berat Total Sabu = 56,06 gram.B. Tembakau Gorila 2 Perkara an. FAISAL MUTASIM Alias KOBEN Bin UMAN SUTARMAN dan ALI NASYEH HASBULLAH Bin AYUB ABDULLAH (terlampir dalam berita acara pemusnahan)Berat Total Tembakau Gorila= 13,21 gramC. Obat-obat Terlarang sebanyak 7 Perkara an AIDI DARMADI Als. ALWI Bin ABDURRAHMAN BADAI , DKK (terlampir dalam berita acara pemusnahan) dengan perincian sebagai berikut :Aprazolam = 142 (seratus empat puluh dua) butirTramadol = 2.196 (dua ribu seratus Sembilan puluh enam) butirTrihexyphenidyl = 951 (Sembilan ratus lima puluh satu) butirHexymer = 30 (tiga puluh) butirDextro = 1.045 (seribu empat puluh lima) butirClonazepam = 19 (sembilan belas) butirMerlopam = 21 (dua puluh satu) butirZypras = 44 (empat puluh empat) butir2. Barang bukti lain sebanyak 28 perkara yaitu senjata api rakitan dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda serta ponsel,jaket, tas, plastik, dan lain-lain dimusnahkan dengan cara dirusak sehingga barang-barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan kembali.