Kejaksaan Negeri Sumedang

Detail Berita

07 April 2026 | berita

Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Oktober 2025 – Februari 2026

By Admin

Pada hari Senin Tanggal 30 Maret 2026 pukul 10.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Sarta, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Oktober 2025 – Februari 2026". Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Sumedang, Ketua DPRD Sumedang, Kapolres Sumedang, Hakim pada PN Sumedang, Kepala BNNK Sumedang, Kepala Dinas Kesehatan Sumedang, Kasdim 0610 Sumedang, Kasi Adm dan Katib Lapas Sumedang dan Jaksa Eksekutor.Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi :1. Barang bukti Narkotika, Sintetis, Obat-Obatan Terlarang sebanyak 46 Perkara, dengan perincian sebagai berikut :A. Sabu sebanyak 13 perkara an. DIKA MAULANA Bin DIDIN WAHYUDIN, DKK (terlampir dalam berita acara pemusnahan).Berat Total Sabu = 57,1242 gram.B. Tembakau Gorila 1 Perkara an. IRPAN PIRMANSYAH Bin HILMAN MEGANTARA (terlampir dalam berita acara pemusnahan)Berat Total Tembakau Gorila= 3,73 gramC. Obat-obat Terlarang sebanyak 32 Perkara an T. IKHWANUL FATA Bin (Alm) YUNUS PRANG, DKK (terlampir dalam berita acara pemusnahan) dengan perincian sebagai berikut :Aprazolam = 98 butirTramadol = 8.491 butirTrihexyphenidyl = 11.282 butirHexymer = 1.464 butirDextro = 2.508 butirClonazepam = 69 butirDiazepam = 5 butirZypras = 38 butir2. Barang bukti lain yaitu senjata tajam, ponsel, jaket, tas, plastik, dan lain-lain (terlampir dalam berita acara pemusnahan) yang pada amar putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebanyak 37 perkara an. (terlampir dalam berita acara pemusnahan)kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan kejahatan, khususnya di wilayah Kabupaten Sumedang.