Kejaksaan Negeri Sumedang

Detail Berita

01 October 2025 | berita

Pendampingan Hukum Jaksa Pengacara Negara Pembayaran Pajak PBB P2 Tahunan Tahun 2025 Sebagai PAD Kabupaten Sumedang Melalui Sektor Pengelolaan Pajak Tol Cisumdawu Dari PT. CKJT Rp. 11.667.492.486

By Admin

Pada hari Selasa tanggal 30 September 2025, Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Sumedang telah menerima pembayaran kembali pajak PBB P2 tahunan tahun 2025 sebagai PAD Kabupaten Sumedang melalui sektor pengelolaan pajak Tol Cisumdawu dari PT. CKJT sebesar Rp.11.667.492.486 hal ini sebagai bentuk perbaikan tata kelola sektor pajak PAD kab. sumedang, dimana tahun 2023 dan 2024 sebelumnya selama beroperasinya Tol Cisumdawu, PT. CKJT tertunggak pajak sebesar Rp.11.792.448.997 dikarenakan adanya perbedaan pendapat yuridis formil antara Pemda Sumedang dan PT. CKJT, setelah dilakukan pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara maka tunggakan telah dibayar oleh PT. CKJT ke kas daerah sebesar Rp.11.792.448.997 pada bulan Maret 2025.Sehingga total pajak daerah yang sudah disetorkan oleh PT. CKJT selama tahun 2025 atas pendampingan hukum yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara sebesar Rp.23.459.941.483