Kejaksaan Negeri Sumedang
Pendampingan Hukum Jaksa Pengacara Negara Terhadap BKAD Kab. Sumedang Dan Kantor ATR/BPN Sumedang Dalam Rapat Finalisasi Penyelesaian Status Hukum Terhadap Tanah Pada Desa Sekarwangi Yang Akan Di Ambil Tahapan Untuk Disertifikatkan Menjadi Aset Pemerintah Kabupaten Sumedang Dalam Rangka Penyelamatan Aset Negara / Aset Kab. Sumedang.
By Admin
Pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 Pukul 10.00 wib bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Sumedang, Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Dr. Adi Purnama, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Fitri Jayanti Eka Putri, S.H., M.H., Kepala Sub Bagian Pembinaan, Melur Kimaharandika, S.H., M.H., Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Arilasman Cornelius, S.H., M.H., Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Nadia Septifanny, S.H. selaku Jaksa Pengacara Negara, Kepala BKAD Kab. Sumedang beserta jajaran, Kepala Disparbudpora Kab. sumedang beserta jajaran, Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kab. Sumedang beserta jajaran, Komisioner Badan Wakaf Indonesia, Ketua Yayasan Nazir Wakaf Pangeran Sumedang, Sekretaris Camat Buahdua, Kepala Desa Sekarwangi beserta jajaran, Mantan Sekretaris Kepala Desa Sekarwangi Tahun 2021, Ketua Pembina Yayasan Pangeran Sumedang beserta jajaran, Perwakilan PT. Kampung Makmur (Perseroda) serta Staf Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara telah melaksanakan Kegiatan pendampingan hukum Jaksa Pengacara Negara terhadap BKAD Kab. Sumedang dan Kantor ATR/BPN sumedang dalam Rapat finalisasi penyelesaian status hukum terhadap tanah pada Desa Sekarwangi yang akan di ambil tahapan untuk disertifikatkan menjadi aset Pemerintah Kabupaten Sumedang dalam rangka penyelamatan aset negara / aset Kab. Sumedang.
Recent Post
