Kejaksaan Negeri Sumedang
Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025
By Admin
Pada hari Senin tanggal 03 November 2025, sekira pukul 10.30 WIB bertempat di Kantor Desa Situraja Utara, dan pukul 14.00 WIB bertempat di Kantor Desa Citepok, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara bersama Tim Jaksa Pengacara Negara, Perwakilan Inspektorat Sumedang, Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab. Sumedang, Kepala Desa Situraja Utara, Kepala Desa Citepok beserta segenap perangkat desa telah melaksanakan Kegiatan Lanjutan Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 pada Desa Situraja Utara dan Desa Citepok.Dalam kegiatan tersebut, Tim Jaksa Pengacara Negara beserta Tim Pemeriksa pada Inspektorat Sumedang dan tim pada DPMD Kab. Sumedang melakukan evaluasi serta diskusi atas pengelolaan dana desa tahun anggaran 2025. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pendampingan dalam penggunaan anggaran dana desa supaya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Recent Post
RENCANA STRATEGIS KEJAKSAAN NEGERI SUMEDANG 2025-2029
Layanan Antar Barang Bukti Gratis 17 November 2025
