Kejaksaan Negeri Sumedang
23 September 2025 | berita
Penerimaan Uang Pengganti Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Simpanan Nasabah Pada Bank Plat Merah Unit Pamulihan Kantor Cabang Sumedang Tahun 2020-2021
By Admin
Terpidana ADITYA AFRIANGGA NADZIR SANTOS dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Simpanan Nasabah Pada Bank Plat Merah Unit Pamulihan Kantor Cabang Sumedang Tahun 2020-2021 telah membayar uang pengganti sebesar Rp.244.000.000, yang sebelumnya terpidana juga telah membayar uang pengganti sebesar Rp.100.000.000 sehingga total sebesar Rp 344.000.000 berdasarkan putusan pengadilan tipikor nomor Nomor 91/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg tanggal 15 Mei 2025.
Recent Post
07 August 2026
PENGUMUMAN OPEN HOUSE & AANWIJZING
07 August 2026
Tata Cara Mengikuti Lelang di lelang.go.id
