Kejaksaan Negeri Sumedang
23 September 2025 | berita
Penerimaan Uang Pengganti Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Simpanan Nasabah Pada Bank Plat Merah Unit Pamulihan Kantor Cabang Sumedang Tahun 2020-2021
By Admin
Terpidana ADITYA AFRIANGGA NADZIR SANTOS dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Simpanan Nasabah Pada Bank Plat Merah Unit Pamulihan Kantor Cabang Sumedang Tahun 2020-2021 telah membayar uang pengganti sebesar Rp.244.000.000, yang sebelumnya terpidana juga telah membayar uang pengganti sebesar Rp.100.000.000 sehingga total sebesar Rp 344.000.000 berdasarkan putusan pengadilan tipikor nomor Nomor 91/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg tanggal 15 Mei 2025.
Recent Post
29 December 2025
PENGUMUMAN LELANG BARANG MILIK NEGARA (BMN) TAHUN 2025
22 December 2025
Upacara Peringatan Hari Bela Negara Tahun 2025
22 December 2025
