Kejaksaan Negeri Sumedang

Detail Berita

15 August 2025 | berita

PENETAPAN TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN BIAYA PELAKSANAAN PEMANFAATAN KAYU DAN PENGELOLAAN HASIL TEBANG KAYU PADA LAHAN LOKASI IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN (IPPKH) YANG TERDAMPAK PEMBANGUNAN JALAN TOL CISUMDAWU DI WILAYAH KERJA PERUM PERHUTANI KPH SUMEDANG, DIVISI REGIONAL JAWA BARAT & BANTEN TAHUN 2020

By Admin

Kejaksaan Negeri Sumedang pada hari ini, 14 Agustus 2025 telah menetapkan 2 Orang Tersangka Karyawan Perhutani inisial OK, jabatan Asisten Perhutani BKPH Conggeang, KPH Sumedang dan NNS, jabatan Asisten Perhutani BKPH Ujungjaya, KPH Sumedang Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Biaya Pelaksanaan Pemanfaatan Kayu Dan Pengelolaan Hasil Tebang Kayu Pada Lahan Lokasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (Ippkh) Yang Terdampak Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu Di Wilayah Kerja Perum Perhutani Kph Sumedang, Divisi Regional Jawa Barat & Banten Tahun 2020.Adapun modus yang dilakukan oleh Para Tersangka yaitu penyalahgunaan biaya pemanfaatan/penebangan Kayu dan Penjualan hasil produksi kayu berupa kayu bakar dan/atau kayu perkakas yang tidak dilaporkan serta tidak disetorkan ke Kas Negara melalui Perhutani dengan Total kerugian Negara sebesar Rp. 2.181.308.756.