Kejaksaan Negeri Sumedang
Pengarahan Jaksa Agung Muda Intelijen mengenai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
By Admin
Pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 pukul 13.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang telah dilaksanakan kegiatan Pengarahan Jaksa Agung Muda Intelijen mengenai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;Kegiatan tersebut dilaksanakan sehubungan dengan persiapan acara Peluncuran Kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih terhadap 103 titik percontohan (mockup) Koperasi Desa/Kelurahan yang telah berbadan Hukum oleh Bapak Presiden Republik Indonesia pada tanggal 21 Juli 2025 secara serentak di seluruh Indonesia;Adapun yang hadir pada kegiatan tersebut, yaitu :- Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang;- Kepala Seksi Intelijen;- Staf Seksi Intelijen;Adapun yang hadir melalui zoom meeting pada kegiatan tersebut, yaitu :- Jaksa Agung Muda Intelijen;- Seluruh Jajaran Jaksa Agung Muda Intelijen;- Seluruh Kejaksaan Tinggi se-Indonesia;- Seluruh Kejaksaan Negeri se-Indonesia;- Seluruh Cabang Kejaksaan Negeri se-Indonesia;Adapun susunan acara pada kegiatan tersebut, yaitu :- Pembukaan;- Menyanyikan Lagu Indonesia Raya; - Doa;- Pemaparan Supervisi Dan Pendampingan Hukum Pelaksanaan Program Prioritas Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Melalui Program Jaga Desa Kejaksaan RI Plh. Direktur II Jaksa Agung Muda Intelijen oleh Dr. Taufan Zakaria, S.H.,M.H;- Tanya jawabAdapun Pemaparan Supervisi Dan Pendampingan Hukum Pelaksanaan Program Prioritas Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Melalui Program Jaga Desa Kejaksaan RI oleh Plh. Direktur II Jaksa Agung Muda Intelijen oleh Dr. Taufan Zakaria, S.H.,M.H adalah sebagai berikut :- Latar Belakang : Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Peraturan Menteri Koperasi No. 1 Tahun 2025 Tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir oleh Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Kepada Koperasi Percontohan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;- Urgensi Dan Peran Pendampingan Hukum Kejaksaan;- Peran Kejaksaan Dalam Pencegahan Potensi Penyimpangan (Fraud) Dan Mitigasi Risiko Dalam Penyaluran Pembiayaan;- Strategi Dan Bentuk Pendampingan Preventif Oleh Kejaksaan;- Pembinaan, Pemantauan Dan Evaluasi;- Jaksa Agung RI menginginkan Jaksa hadir untuk mengasistensi aparatur desa dalam mengeksekusi program- program pemberdayaan ekonomi kerakyatan, mempertimbangkan keterbatasan pengetahuan aparatur desa di bidang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara serta Mengutamakan pencegahan sehingga meminimalisir aparatur desa yang terjerat tindak pidana korupsi;
Recent Post

Monev Program Jaga desa Kejati Jawa Barat

