Kejaksaan Negeri Sumedang
Pengembalian Kerugian Negara dan Pembayaran Uang Pengganti perkara 2 Tindak Pidana Korupsi
By Admin
Dalam rentan waktu 2 hari Kejari sumedang menerima pengembalian Kerugian Negara dan Pembayaran Uang Pengganti perkara Tindak Pidana Korupsi yaitu :1. Pada hari Selasa tanggal 16 September 2025, Kejaksaan Negeri Sumedang telah melakukan Penyelamatan Keuangan Negara melalui pembayaran uang pengganti sebesar Rp344.000.000,- dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Simpanan Nasabah Pada Bank BRI Unit Pamulihan Kantor Cabang Sumedang a.n terpidana ADITYA AFRIANGGA NADZIR SANTOS.2. Pada hari ini Rabu tanggal 17 September 2025, Kejaksaan Negeri Sumedang juga telah menerima penitipan uang pengganti sejumlah Rp801.539.000,- dari 2 orang Terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pembangunan Puskesmas Cisitu Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang.
Recent Post


Lomba Menembak Jaksa Agung Cup 2025

Jaksa Masuk Sekolah SMP Negeri 3 Bandung
