Kejaksaan Negeri Sumedang

Detail Berita

12 September 2025 | berita

Penggeledahan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Biaya Pelaksanaan Pemanfaatan Kayu dan Pengelolaan Hasil Tebang Kayu pada Lahan Lokasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang terdampak Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu di Wilayah Kerja Perum Perhutani KPH Sumedang

By Admin

Pada hari Kamis tanggal 4 September 2025 pukul 12.00 WIB. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang melakukan Penggeledahan terhadap empat lokasi yaitu kediaman rumah kedua tersangka yang berinisal OK selaku Asisten Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Conggeang yang beralamat di Dusun Mareleng, Kabupaten Sumedang, dan NNS selaku Asisten Perhutani BKPH Ujungjaya, KPH Sumedang yang beralamat di PerumGirijaya Asri, Kabupaten Majalengka. Serta Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan lanjutan terhadap Kantor BKPH Ujungjaya dan Kantor Perhutani KPH Sumedang.Kemudian pada hari Senin tanggal 8 September 2025 pukul 10.00 WIB, Tim melanjutkan penggeledahan terhadap Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten, Kota Bandung.Bahwa penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyelidikan dalam rangka mengungkapkan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Biaya Pelaksanaan Pemanfaatan Kayu dan Pengelolaan Hasil Tebang Kayu pada Lahan Lokasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang terdampak Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu di Wilayah Kerja Perum Perhutani KPH Sumedang, Divisi Regional Jawa Barat & Banten Tahun 2020.