Kejaksaan Negeri Sumedang
14 December 2024 | berita
Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative
By Admin
Pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 pukul 17.30 WIB, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, R.Evan Adhi Wicaksana, S.H., M.H. bersama Jaksa Fasilitator, Josuhua Gumanti, S.H., telah melaksanakan penyelesaian perkara melalui keadilan Restorative Justice berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang "Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative" dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian An. Tersangka DD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.
Recent Post
29 December 2025
PENGUMUMAN LELANG BARANG MILIK NEGARA (BMN) TAHUN 2025
22 December 2025
Upacara Peringatan Hari Bela Negara Tahun 2025
22 December 2025
