Kejaksaan Negeri Sumedang
02 July 2025 | berita
Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative dalam Perkara Pencurian An. Tersangka Hermanto Alias Akiw Bin Suganda
By Admin
Pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 pukul 15.00 WIB, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, R.Evan Adhi Wicaksana, S.H., M.H. bersama Jaksa Fasilitator, Okta Ahmad Faisal, S.H., telah melaksanakan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative dalam Perkara Pencurian An. Tersangka Hermanto Alias Akiw Bin Suganda sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHPidana jo. Pasal 65 KUHPidana