Kejaksaan Negeri Sumedang

Detail Berita

23 January 2025 | berita

Penindakan kepada Toko / Warung Tentang Barang Tanpa Cukai Tembakau / Rokok di wilayah Kabupaten Sumedang

By Admin

Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 pukul 10.50 WIB, telah dilaksanakan kegiatan Penindakan kepada Toko / Warung Tentang Barang Tanpa Cukai Tembakau / Rokok di wilayah Kabupaten Sumedang; Bahwa kegiatan Penindakan pada hari ini dilaksanakan di 1 (satu) Kecamatan, yaitu Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang; Bahwa personil yang terlibat pada kegiatan ini antara lain yaitu : Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung; Kejaksaan Negeri Sumedang; Polres Sumedang; Subdenpom III/2-1 Sumedang; Satpol-PP Sumedang Bahwa kegiatan penindakan tersebut dilaksanakan dengan cara mengunjungi 4 Toko / Warung di Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang; Bahwa Adapun temuan terhadap Barang Kena Cukai Hasil Tembakau yang tidak dilekati pita cukai dalam kegiatan penindakan tersebut sebagai berikut; Toko / Warung Yohan, Pasar Semi Modern Sumedang, Jl. Tampomas, Kabupaten Sumedang ditemukan sebanyak 72 Bungkus HT Jenis SKM Toko / Warung Nana, Pasar Semi Modern Sumedang, Jl. Tampomas, Kabupaten Sumedang ditemukan sebanyak 6 Bungkus HT Jenis SKM Toko / Warung Mutia, Desa Padasuka ditemukan sebanyak 43 Bungkus HT Jenis SKM Toko / Warung Cantika, Kadupugur desa mulyasari Tidak ditemukan Bahwa Penindakan kepada Toko / Warung Tentang Barang Tanpa Cukai Tembakau / Rokok di wilayah Kabupaten Sumedang bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan masyarakat secara keseluruhan. Dengan meningkatkan kesadaran tentang rokok tanpa cukai, masyarakat dapat lebih waspada terhadap produk ilegal yang mungkin berbahaya; Bahwa pelaksanaan kegiatan Penindakan kepada Toko / Warung Tentang Barang Tanpa Cukai Tembakau / Rokok di wilayah Kabupaten Sumedang selesai pada pukul 13.30 Wib berjalan dengan aman dan lancar.