Kejaksaan Negeri Sumedang

Detail Berita

02 January 2025 | siaran pers

PENINGKATAN STATUS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN ANGGARAN PEMBANGUNAN PUSKESMAS CISITU DENGAN NILAI 4,7 M TA 2023 PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN SUMEDANG DAN PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBANGUNAN EMBUNG SINDANG SARI BUMI KIARA PAYUNG KECAMATAN JATINANGOR KABUPATEN SUMEDANG TAHUN ANGGARAN 2023 PADA DINAS SUMBERDAYA AIR PROVINSI JAWA BARAT.

By Admin

Assalamualaikum Wr. Wb Salam Sejahtera. KEJAKSAAN NEGERI SUMEDANG TELAH MENINGKATKAN STATUS PERKARA DARI TAHAP PENYELIDIKAN MENJADI PENYIDIKAN PADA PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN ANGGARAN PEMBANGUNAN PUSKESMAS CISITU DENGAN NILAI 4,7 M TA 2023 PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN SUMEDANG DAN PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBANGUNAN EMBUNG SINDANG SARI BUMI KIARA PAYUNG KECAMATAN JATINANGOR KABUPATEN SUMEDANG TAHUN ANGGARAN 2023 PADA DINAS SUMBERDAYA AIR PROVINSI JAWA BARAT.   Pada hari Kamis Tanggal 02 Januari 2025, Tim Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Sumedang meningkatkan status Penyelidikan menjadi Penyidikan terhadap 2 (dua) perkara yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sumedang setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana yakni: 1)     Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pembangunan Puskesmas Cisitu Dengan Nilai 4,7 M TA 2023 Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nomor: Print-1126/M.2.22/Fd.1/09/2024 tanggal 09 September 2024 dan Surat Perintah Penyelidikan (Perpanjangan) Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nomor: Print-1482/M.2.22/Fd.1/11/2024 tanggal 11 November 2024 dinaikan statusnya ke Tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nomor: Print-01/M.2.22.4/Fd.2/01/2025 pada tanggal 02 Januari 2025. 2)     Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Embung Sindang Sari Bumi Kiara Payung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2023 Pada Dinas Sumberdaya Air Provinsi Jawa Barat berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nomor: Print-1266/M.2.22/Fd.1/10/2024 tanggal 08 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyelidikan (Perpanjangan) Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nomor: Print-1484/M.2.22/Fd.1/11/2024 tanggal 11 November 2024 dinaikan statusnya ke Tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nomor: Print-02/M.2.22.4/Fd.2/01/2025 pada tanggal 02 Januari 2025.   Bahwa untuk selanjutnya, Kami Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang akan melaksanakan serangkaian proses Penyidikan sesuai dengan undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti yang menjadi dasar dalam terangnya penanganan perkara dan menemukan pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Sumedang, 02 Januari 2025 KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SUMEDANG,  Dr. ADI PURNAMA, S.H., M.H.JAKSA MADYA NIP. 198211232007031001