Kejaksaan Negeri Sumedang

Detail Berita

26 February 2026 | berita

Penitipan Uang pengganti sebesar Rp2.500.000.000,- (Dua Milliar Lima Ratus Juta Rupiah) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Sektor Pertambangan Tidak Sesuai IUP (Izin Usaha Pertambangan)

By Admin

Pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026, Kejaksaan Negeri Sumedang telah menerima Penitipan Uang pengganti sebesar Rp2.500.000.000,- (Dua Milliar Lima Ratus Juta Rupiah) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Sektor Pertambangan Tidak Sesuai IUP (Izin Usaha Pertambangan) terhadap Jenis Komoditas Material yang Dilakukan Pertambangan Berupa Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Sehingga Berdampak Pajak Sektor Pertambangan yang Tidak Masuk ke Kas Daerah atas nama Terdakwa IS. Bahwa selanjutnya Uang Titipan tersebut disimpan terlebih dahulu dalam rekening Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Sumedang sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) atas perkara tersebut.