Kejaksaan Negeri Sumedang
26 February 2026 | berita
Penitipan Uang pengganti sebesar Rp2.500.000.000,- (Dua Milliar Lima Ratus Juta Rupiah) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Sektor Pertambangan Tidak Sesuai IUP (Izin Usaha Pertambangan)
By Admin
Pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026, Kejaksaan Negeri Sumedang telah menerima Penitipan Uang pengganti sebesar Rp2.500.000.000,- (Dua Milliar Lima Ratus Juta Rupiah) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Sektor Pertambangan Tidak Sesuai IUP (Izin Usaha Pertambangan) terhadap Jenis Komoditas Material yang Dilakukan Pertambangan Berupa Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Sehingga Berdampak Pajak Sektor Pertambangan yang Tidak Masuk ke Kas Daerah atas nama Terdakwa IS. Bahwa selanjutnya Uang Titipan tersebut disimpan terlebih dahulu dalam rekening Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Sumedang sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) atas perkara tersebut.
Recent Post
07 August 2026
PENGUMUMAN OPEN HOUSE & AANWIJZING
07 August 2026
Tata Cara Mengikuti Lelang di lelang.go.id
