Kejaksaan Negeri Sumedang
Penjualan Langsung Barang Rampasan Negara April 2026
By Admin
Pada hari Kamis tanggal 02 April 2026, dimulai pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang. Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan,Liberty Saur Martuah Purba, S.H. beserta staf melaksanakan kegiatan “Penjualan Langsung Barang Rampasan Negara”.Adapun Pelaksanaan Kegiatan Penjualan Langsung Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Sumedang, adalah sebagai berikut:1. Bahwa pelaksanaan penjualan langsung barang rampasan merupakan wujud pelaksanaan putusan (eksekusi) perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada Kejaksaan Negeri Sumedang2. Penjualan langsung diumumkan sejak tanggal 27 Maret 2026 s.d. 29 maret 2026 dan dilaksanakan pada tanggal 02 April 2026 pukul 10.00 s.d. 12.00 WIB bertempat di Kantor kejaksaan Negeri Sumedang dengan jumlah penjualan langsung sebanyak 22 (dua puluh dua) objek.3. Bahwa terdapat 19 objek telah laku terjual dan 3 objek tidak laku terjual, selanjutnya seluruh Hasil Penjualan Barang Rampasan Negara disetorkan secara tunai oleh Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Sumedang ke kas Negara.Kegiatan ini berlangsung tertib dan transparan, serta diikuti antusias oleh masyarakat umum. Terima kasih atas partisipasi dan kepercayaan publik
Recent Post
Layanan Antar Barang Bukti Gratis April 2026
