Kejaksaan Negeri Sumedang
Penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif Dalam perkara penyalahgunaan Narkotika
By Admin
Pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 pukul 14.00 WIB, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, R. Evan Adhi Wicaksana, S.H., M.H. bersama Jaksa Fasilitator, Josuhua Gumanti, S.H., telah melaksanakan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap 2 orang Tersangka Uus Ruswendi alias Asep bin Adeng Suryana dan Jajang Hermawar alias Iyong Bin Rukmana dalam perkara penyalahgunaan Narkotika sebagaimana yang diatur Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.Adapun pelaksanaan rehabilitasi medis dan sosial kepada Para Tersangka dilakukan di Balai Rehabilitas Napza Adhyaksa Cimaung Kabupaten Bandung secara rawat inap masing-masing selama 6 bulan.
Recent Post
RENCANA STRATEGIS KEJAKSAAN NEGERI SUMEDANG 2025-2029
Layanan Antar Barang Bukti Gratis 17 November 2025
