Kejaksaan Negeri Sumedang
23 September 2025 | berita
Penyelesaian Perkara melalui Restorative Justice 18 September 2025
By Admin
Pada hari Kamis 18 September 2025 Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, R. Evan Adhi Wicaksana, S.H., M.H bersama Jaksa Fasilitator, Neng Evi Fikria, S.H., M.H dan Ketua DPRD Kabupaten Sumedang H. SIDIK JAFAR, S.E telah melaksanakan penyelesaian perkara melalui restorative justice berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dalam Perkara Pencurian An. Yogi Putra Pratama Bin Baban sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana
Recent Post
29 December 2025
PENGUMUMAN LELANG BARANG MILIK NEGARA (BMN) TAHUN 2025
22 December 2025
Upacara Peringatan Hari Bela Negara Tahun 2025
22 December 2025
