Kejaksaan Negeri Sumedang
23 September 2025 | berita
Penyelesaian Perkara melalui Restorative Justice 18 September 2025
By Admin
Pada hari Kamis 18 September 2025 Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, R. Evan Adhi Wicaksana, S.H., M.H bersama Jaksa Fasilitator, Neng Evi Fikria, S.H., M.H dan Ketua DPRD Kabupaten Sumedang H. SIDIK JAFAR, S.E telah melaksanakan penyelesaian perkara melalui restorative justice berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dalam Perkara Pencurian An. Yogi Putra Pratama Bin Baban sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana
Recent Post


13 October 2025
Lomba Menembak Jaksa Agung Cup 2025

09 October 2025
Jaksa Masuk Sekolah SMP Negeri 3 Bandung

08 October 2025