Kejaksaan Negeri Sumedang
22 May 2025 | berita
Penyelesaian Perkara melalui Restorative Justice dalam Perkara Kecelakaan Lalu Lintas An. Tersangka Asep Taufiqurrohman
By Admin
Pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 pukul 17.00 WIB, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, R.Evan Adhi Wicaksana, S.H., M.H. bersama Jaksa Fasilitator, Okta Ahmad Faisal, S.H., telah melaksanakan Penyelesaian Perkara melalui Restorative Justice berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative dalam Perkara Kecelakaan Lalu Lintas An. Tersangka Asep Taufiqurrohman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Kesatu : Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Kedua : Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Recent Post

17 July 2025
Monev Program Jaga desa Kejati Jawa Barat


14 July 2025