Kejaksaan Negeri Sumedang

Detail Berita

27 October 2025 | berita

Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice dalam Perkara Pencurian

By Admin

Pada hari Kamis 23 Oktober 2025 Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, R. Evan Adhi Wicaksana, S.H., M.H bersama Jaksa Fasilitator, Josuhua Gumanti, S.H., telah melaksanakan penyelesaian perkara melalui restorative justice berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dalam Perkara Pencurian An. Dede Anang Bin Itok sebagaimana diatur dan diancam pidana Pengancaman pada Pasal 335 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana