Kejaksaan Negeri Sumedang
27 October 2025 | berita
Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice dalam Perkara Pencurian
By Admin
Pada hari Kamis 23 Oktober 2025 Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, R. Evan Adhi Wicaksana, S.H., M.H bersama Jaksa Fasilitator, Josuhua Gumanti, S.H., telah melaksanakan penyelesaian perkara melalui restorative justice berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dalam Perkara Pencurian An. Dede Anang Bin Itok sebagaimana diatur dan diancam pidana Pengancaman pada Pasal 335 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana
Recent Post
28 November 2025
RENCANA STRATEGIS KEJAKSAAN NEGERI SUMEDANG 2025-2029
18 November 2025
Layanan Antar Barang Bukti Gratis 17 November 2025
