Kejaksaan Negeri Sumedang

Detail Berita

07 February 2025 | berita

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Perjudian Jenis Kartu Remi.

By Admin

Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 pukul 15.30 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Perjudian Jenis Kartu Remi;Bahwa adapun tersangka dalam penyerahan dan Barang Bukti (Tahap II) sebanyak 3 (tiga) Orang sebagi Berikut:a. DETI APRIANTI Als INCES Binti HASAN BASRI;b. DEDEN WAHIDIN Bin (Alm) SUMAWIJAYA;c. SAPARI SUNTANA Bin (Alm) ANDA SUHANDA;Bahwa Perkara tersebut Yang disangka melanggar Primair Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP Subsidair Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP;Bahwa Tahap II Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka dilaksanakan di ruangan Tahap II pada Kejaksaan Negeri Sumedang;5. Bahwa adapun Barang Bukti yang diterima yaitu sebagai berikut:a. 52 (Lima Puluh Dua) Buah Kartu Remi;b. Uang Tunai Sebesar Rp. 675.000;c. 4 (Empat) Buah Hp;d. 1 (satu) Buah Silikon Handphone Warna Hita;Bahwa dalam penyerahan Tahap II dilaksanakan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Sdr., UCUP SUPRIYATNA, S.H.;Bahwa Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap dalam perkara Tindak Pidana Perjudian Jenis Kartu Remi selesai dilaksanakan pukul 16.20 WIB berjalan lancar dan aman.