Kejaksaan Negeri Sumedang
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap a.n BAMBANG SUNDAWA Alias KOJEK Bin ATEP (Alm) dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan.
By Admin
Pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 bertempat di Ruangan Tahap II Kejaksaan Negeri Sumedang telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap a.n BAMBANG SUNDAWA Alias KOJEK Bin ATEP (Alm) dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan. Perkara tersebut yang disangka melanggar Pasal 351 KUHP. Dalam Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap a.n BAMBANG SUNDAWA Alias KOJEK Bin ATEP (Alm) dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Sdr. Okta Ahmad Faisal, SH yang diwakili oleh Kasi Pidum, Sdr. R. Evan Adhi Wicaksana, SH.,MH. Adapun barang bukti yang diterima yaitu: a. 1 (satu) potong jaket levis warna hitam; b. 1 (satu) potong celana pendek merk Alnost; c. 1 (satu) potong kaos warna hitam;
Recent Post

Monev Program Jaga desa Kejati Jawa Barat

