Kejaksaan Negeri Sumedang

Detail Berita

02 June 2025 | berita

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap a.n Sdr. AIDI DARMADI Als ALWI Bin ABDURRAHMAN BADAI dalam perkara Tindak Pidana Psikotropika.

By Admin

1.    Pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 pukul 14.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap a.n Sdr. AIDI DARMADI Als ALWI Bin ABDURRAHMAN BADAI dalam perkara Tindak Pidana Psikotropika; 2. Perkara tersebut yang disangka melanggar Kesatu Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) Dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Atau Kedua Pasal 436 Ayat (2) Jo. Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;  Tahap II Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka dilaksanakan di ruangan Tahap II pada Kejaksaan Negeri Sumedang; 4 Dalam Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap a.n Sdr. AIDI DARMADI Als ALWI Bin ABDURRAHMAN BADAI dalam perkara Tindak Pidana Psikotropika dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Sdr.ARLIN ADITYA MEIDIANA PUTRA, SH;  adapun barang bukti yang diterima yaitu: a.       1 (satu) Buah Tas Selendang Warna Hitam Yang Didalamnya Berisikan: -        105 (seratus Lima) Butir Diduga Obat Tramadol Hci 50 Mg; -        206 (dua Ratus Enam) Butir Diduga Obat Trihexyphenidyl Tablet 2 Mg; -        35 (tiga Puluh Lima) Paket Plastik Klip Bening Yang Masing-masing Paket Berisikan 5 (lima) Butir Pil Warna Kuning Berlogo Dmp Diduga Obat Dextro Dengan Jumlah Keseluruhan Sebanyak 175 (seratus Tujuh Puluh Lima) Butir; -        1 (satu) Buah Gunting; -        Uang Tunai Sebesar Rp. 550.000,- (lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah); -        1 (satu) Unit Hp Merk Infinik Zero 30 Warna Sunset Gold Berikut Sim Card Dengan Nomor Yang Terpasang 081281197332 Imei 1 : 351031220517718, Imei 2 : 351031220517700. b.       1 (satu) Buah Tas Ransel Warna Hitam Yang Didalamnya Berisikan : -        69 (enam Puluh Sembilan) Butir Diduga Obat Tramadol Hci 50 Mg; -        540 (lima Ratus Empat Puluh) Butir Diduga Obat Trihexyphenidyl Tablet 2 Mg; -        1 (satu) Paket Plastik Klip Bening Yang Berisikan 870 (delapan Ratus Tujuh Puluh) Butir Pil Warna Kuning Berlogo Dmp Diduga Obat Dextro; -        4 (dua) Pack Plastik Klip Bening Ukuran 4x6 Cm; 6.    Bahwa Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap a.n Sdr. AIDI DARMADI Als ALWI Bin ABDURRAHMAN BADAI dalam perkara Tindak Pidana Psikotropika selesai dilaksanakan pukul 14.30 WIB berjalan aman, dan lancar.