Kejaksaan Negeri Sumedang
Penyitaan Uang dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Tanah untuk Pekerjaan Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang a.n. Terdakwa H. DADAN SETIADI MEGANTARA Bin MEGANTARA (Alm)
By Admin
Bahwa Jaksa Penuntut Umum pada hari Kamis, tanggal 09 Januari 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang telah melaksanakan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2024/PN. Bdg tanggal 07 Januari 2025, yang mana pada pokoknya menerintahkan Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Sumedang melalui Jaksa Penuntut Umum untuk menyita sebagian uang konsinyasi dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa H. DADAN SETIADI MEGANTARA dalam perkara Nomor : 68/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg, uang sejumlah Rp139.022.245.653,00 (seratus tiga puluh sembilan milyar dua puluh dua juta dua ratus empat puluh lima ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah) yang tersimpan dalam Rekening Nomor 00381-01-30-000098-6 di Bank BTN Cabang Sumedang dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang selaku Penuntut Umum Nomor Print-45/M.2.22/Ft.1/01/2025 tanggal 09 Januari 2025.A. Bahwa Jaksa Penyidik pada hari Kamis, tanggal 09 Januari 2025 bertempat di Kantor BTN Cabang Sumedang telah melaksanakan Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang selaku Penuntut Umum, yang mana memerintahkan Penyidik untuk melakukan Penyitaan terhadap: - Sebagian uang konsinyasi dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa H. DADAN SETIADI MEGANTARA dalam perkara Nomor : 68/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg, uang sejumlah Rp139.022.245.653,00 (seratus tiga puluh sembilan milyar dua puluh dua juta dua ratus empat puluh lima ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah) yang tersimpan dalam Rekening Nomor 00381-01-30-000098-6 di Bank BTN Cabang Sumedang. (Berita Acara Penyitaan terlampir);- Bahwa sisa uang Konsinyasi sebesar Rp.190.696.090.639,00 (seratus sembilan puluh milyar enam ratus sembilan puluh enam juta seratus sembilan puluh ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah) tetap berada dalam Rekening Nomor 00381-01-30-000098-6 tetap dalam keadaan terblokir; Bahwa total uang Konsinyasi sebesar Rp.329.718.300.000,- (tiga ratus dua puluh sembilan miliar tujuh ratus delapan belas juta tiga ratus ribu rupiah) yang berada dalam rekening Nomor 00381-01-30-000098-6 tetap dalam keadaan terblokir, untuk kemudian dilakukan pembukaan Blokir oleh Penuntut Umum untuk melaksanakan Eksekusi setelah adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum Tetap (Inhkraht) dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang atas nama Terdakwa H. DADAN SETIADI MEGANTARA Bin MEGANTARA (Alm.)Bahwa uang tersebut masih tersimpan dan terblokir di Rekening Nomor 00381-01-30-000098-6 di Bank BTN Cabang Sumedang yang nantinya akan dibuka blokirnya oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan Eksekusi setelah adanya Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum tetap (inkracht)
Recent Post
