Kejaksaan Negeri Sumedang
27 October 2025 | berita
Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional Bendungan Cipanas di Desa Karanglayung dan Desa Ungkal Kecamatan Conggeang Kabupaten Sumedang
By Admin
Kejaksaan Negeri Sumedang pada hari ini, 15 Oktober 2025 telah menetapkan 2 Orang Tersangka, yaitu inisial A, jabatan sebagai Pihak Swasta dan T, jabatan Sekretaris Pengadaan Tanah tahun 2022 atau dari Pihak BPN, Dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional Bendungan Cipanas di Desa Karanglayung dan Desa Ungkal Kecamatan Conggeang Kabupaten Sumedang sehingga menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp. 6,4 Milyar.
Recent Post
07 August 2026
PENGUMUMAN OPEN HOUSE & AANWIJZING
07 August 2026
Tata Cara Mengikuti Lelang di lelang.go.id
