Kejaksaan Negeri Sumedang

Detail Berita

06 January 2025 | berita

Press Conference Peningkatan Status Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Sumedang, Penyalahgunaan Anggaran Pembangunan Puskesmas Cisitu Dengan Nilai 4,7 M Tahun Anggaran 2023 Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang dan Pembangunan Embung Sindang Sari Bumi Kiara Payung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2023 Pada Dinas Sumberdaya Air Provinsi Jawa Barat

By Admin

Pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2025 sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang telah Melaksanakan kegiatan Press Conference Peningkatan Status Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Sumedang;  Tim Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Sumedang meningkatkan status Penyelidikan menjadi Penyidikan terhadap 2 (dua) perkara yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sumedang setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana yakni; 1. Penyalahgunaan Anggaran Pembangunan Puskesmas Cisitu Dengan Nilai 4,7 M Tahun Anggaran 2023 Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nomor: Print-1126/M.2.22/Fd.1/09/2024 tanggal 09 September 2024 dan Surat Perintah Penyelidikan (Perpanjangan) Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nomor: Print-1482/M.2.22/Fd.1/11/2024 tanggal 11 November 2024 dinaikan statusnya ke Tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nomor: Print-01/M.2.22.4/Fd.2/01/2025 pada tanggal 02 Januari 2025.; 2. Pembangunan Embung Sindang Sari Bumi Kiara Payung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2023 Pada Dinas Sumberdaya Air Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nomor: Print-1266/M.2.22/Fd.1/10/2024 tanggal 08 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyelidikan (Perpanjangan) Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nomor: Print-1484/M.2.22/Fd.1/11/2024 tanggal 11 November 2024 dinaikan statusnya ke Tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nomor: Print-02/M.2.22.4/Fd.2/01/2025 pada tanggal 02 Januari 2025.