Kejaksaan Negeri Sumedang
PRESS RELEASE PEMULIHAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH DAN PENYELAMATAN ASET DAERAH OLEH SEKSI PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA KEJAKSAAN NEGERI SUMEDANG
By AdminPada hari ini Senin tanggal 24 Maret 2025, saya Dr. Adi Purnama S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang bersama dengan Dr. H. Dony Ahmad Munir, S.T., M.M. selaku Bupati Sumedang, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumedang, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Plt. Kepala Kantor Pertanahan Sumedang, Pimpinan Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Sumedang, Pimpinan Cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Sumedang dan Cabang Pembantu Jatinangor, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sumedang, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Sumedang, Para Kasi pada Kejaksaan Negeri Sumedang bersama dengan TIM JPN, telah berhasil melakukan Pemulihan Keuangan Daerah dan Penyelamatan Aset Daerah sebesar Rp57.171.760.188,- (lima puluh tujuh milyar seratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus enam puluh ribu seratus delapan puluh delapan rupiah) dan rekan-rekan pers serta media. Pemulihan Keuangan Daerah ini dilaksanakan dengan memediasi para pihak untuk melakukan pembayaran pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga terdapat keharmonisan aturan perpajakan dan kedua belah pihak pun menemukan kesepakatan untuk melaksanakan pembayaran pajak daerah serta pihak-pihak yang membayar tunggakan kredit macet bank dan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan serta Kesehatan. Dalam kesempatan ini, saya mengapresiasi kepada Kantor Pertanahan Sumedang yang telah membantu Tim JPN dan stakeholder dalam menerbitkan sertifikat Aset Sekolah dan Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, saya juga mengapresiasi para wajib pajak yang telah menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak daerah yaitu PT. Citra Karya Jabar Tol (CKJT) dan wajib pajak lainnya, para Debitur yang membayar tunggakan kredit macet serta badan usaha atau perseorangan yang membayar tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Adapun rincian Pemulihan Keuangan Daerah dan Penyelamatan Aset Daerah adalah sebagai berikut: 1. Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang dan Bapenda Kabupaten Sumedang berperan aktif dalam kegiatan Pendampingan Hukum Pajak PBB P2 yang telah terhitung terhadap objek pajak Jalan Tol Cisumdawu oleh PT. Citra Karya Jabar Tol sejumlah Rp11.792.469.997 (sebelas milyar tujuh ratus sembilan puluh dua juta empat ratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah); 2. Bapenda Kabupaten Sumedang, berperan aktif dalam Pemulihan Keuangan Daerah Kabupaten Sumedang dalam kegiatan Bantuan Hukum Nonlitigasi terhadap pembayaran PBB P2 dan Pajak Restoran sebesar Rp1.247.921.306,- (satu milyar dua ratus empat puluh tujuh juta Sembilan ratus dua puluh satu ribu tiga ratus enam rupiah); 3. BKAD Kabupaten Sumedang, berperan aktif dalam Pendampingan Hukum Penertiban, Pengamanan dan Penyelamatan Aset Kabupaten Sumedang terhadap penerbitan 1 (satu) Sertifikat atas Tanah Blok Ahmad Yani sejumlah Rp41.419.000.000,- (empat puluh satu milyar empat ratus sembilan belas juta rupiah); 4. Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, berperan aktif dalam Pendampingan Hukum Penertiban, Pengamanan dan Penyelamatan Aset Kabupaten Sumedang terhadap Penerbitan 7 (tujuh) Sertipikat pada 9 (sembilan) sekolah Dasar pada Kabupaten Sumedang; 5. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Sumedang, berperan aktif pada kegiatan Bantuan Hukum Nonlitigasi dan Pendampingan Hukum dalam rangka Penyelesaian Kredit Macet oleh Debitur PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Sumedang sejumlah Rp868.901.714,- (delapan ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus satu ribu tujuh ratuh empat belas rupiah); 6. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Cabang Sumedang, berperan aktif pada kegiatan Bantuan Hukum Nonlitigasi dalam rangka Penyelesaian Kredit Macet oleh Debitur PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Cabang Sumedang sejumlah Rp510.139.143,- (lima ratus sepuluh juta seratus tiga puluh sembilan ribu seratus empat puluh tiga rupiah); 7. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Cabang Pembantu Jatinangor, berperan aktif pada kegiatan Bantuan Hukum Nonlitigasi dalam rangka Penyelesaian Kredit Macet oleh Debitur PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Cabang Jatinangor sejumlah Rp82.400.000,- (delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah); 8. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumedang, berperan aktif pada kegiatan Bantuan Hukum Litigasi dan Nonlitigasi terhadap Perusahaan Menunggak Iuran (PMI) dengan total keseluruhan sejumlah Rp1.213.415.318,- (satu milyar dua ratus tiga belas juta empat ratus lima belas ribu tiga ratus delapan belas rupiah); 9. BPJS Kesehatan Cabang Sumedang, berperan aktif pada kegiatan Bantuan Hukum Nonlitigasi terhadap Perusahaan Menunggak Iuran (PMI) Program Jaminan Kesehatan Nasional pada BPJS Kesehatan Cabang Sumedang sebanyak 2 (dua) Badan Usaha sejumlah Rp37.512.710,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus dua belas ribu tujuh ratus sepuluh rupiah).