Kejaksaan Negeri Sumedang
Press Release Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pembangunan Puskesmas Cisitu TA 2023 Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang
By Admin
Pada hari Senin, 21 April 2025 Pukul 17.15 WIB bertempat di Ruang Loby Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang, Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Dr. Adi Purnama, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Nopridiansya, S.H., M.H. dengan didampingi para Kepala Seksi melaksanakan Press Release Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pembangunan Puskesmas Cisitu TA 2023 Pada Dinas Kesehatan Kab. Sumedang Oleh Kejaksaan Negeri Sumedang.Berdasarkan hasil pengumpulan alat bukti dan data, ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proses pelaksanaan pekerjaan pembangunan tersebut, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp800 juta.Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penyidik pada Kejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu:• I, selaku Direktur pada perusahaan kontraktor pelaksana pekerjaan; dan• RM, selaku Wakil Direktur pada perusahaan yang sama.Keduanya diduga kuat bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta pertanggungjawaban keuangan yang tidak sah, meskipun telah menerima pembayaran secara penuh. Adapun Pasal yang disangkakan yakni:Kesatu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Atau KeduaPasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Kejaksaan Negeri Sumedang menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan akan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan anggaran yang merugikan masyarakat dan keuangan negara. Proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini.
Recent Post
