Kejaksaan Negeri Sumedang
Press Release Peningkatan Status dari Tahap Penyelidikan ke Penyidikan Perkara Dugaan Penyalahgunaan Biaya Pelaksanaan Pemanfaatan Kayu Dan Pengelolaan Hasil Tebang Kayu Pada Lahan Lokasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang Terdampak Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu Di Wilayah Kerja Perum Perhutani Kph Sumedang, Divisi Regional Jawa Barat & Banten
By Admin
Pada hari Senin, 30 Juni 2025 Pukul 13.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang, Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Dr. Adi Purnama, S.H., M.H., didampingi Para Kasi dan Para Kasubsi telah melaksanakan “Press Release Peningkatan Status dari Tahap Penyelidikan ke Penyidikan Perkara Dugaan Penyalahgunaan Biaya Pelaksanaan Pemanfaatan Kayu Dan Pengelolaan Hasil Tebang Kayu Pada Lahan Lokasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang Terdampak Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu Di Wilayah Kerja Perum Perhutani Kph Sumedang, Divisi Regional Jawa Barat & Banten”.Berdasarkan pemeriksaan oleh Tim Penyidik, didapatkan perhitungan terhadap penyalahgunaan biaya (Mark Up) serta pemanfaatan Kayu perhitungan terhadap uang penjualan hasil produksi kayu berupa kayu bakar dan atau kayu perkakas sebanyak 1817,786 meter kubik yang tidak disetorkan ke kas negara sehingga Negara melalui Perhutani berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp. 2.181.308.756.