Kejaksaan Negeri Sumedang

Detail Berita

06 January 2025 | siaran pers

Press Release Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (Asal Tindak Pidana Narkotika) An. Terpidana SUDIAMAN alias HERMANTO KUSUMA alias ABUN

By Admin

PRESS RELEASE PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (ASAL TINDAK PIDANA NARKOTIKA)AN. TERDAKWA SUDIAMAN alias HERMANTO KUSUMA alias ABUNMelanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang  -          Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI 1613 K/PID.SUS/2015 Tanggal 04 September 2015, TERDAKWA SUDIAMAN alias HERMANTO KUSUMA alias ABUN merupakan Terpidana MATI atas perkara jual beli Narkotika pada tahun 2015;-          Bahwa selama Terdakwa menjalani pidana di Lapas Gunung Sindur, Terdakwa masih melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan atas hasil jual beli Narkotika tersebut, Terdakwa melakukan pencucian uang dengan cara :o   Membuat beberapa perusahaan fiktif untuk menyamar uang hasil kejahatan narkotika;o   Selanjutnya Terdakwa membeli aset berupa tanah, rumah, apartemen, kendaraan bermotor dan polis asuransi atas nama Terdakwa;-          Bahwa selanjutnya Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumedang berhasil membuktikan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh Terdakwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sumedang nomor 3/Pid.Sus/2024/PN Smd tanggal 3 Oktober 2024;-          Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 Oktober 2024 Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa melakukan upaya hukum Banding dan Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan upaya hukum Banding pada tanggal 9 Oktober 2024;-          Bahwa  selanjutnya Pengadilan Tinggi Bandung dalam putusan nomor 372/Pid.Sus/2024/PT Bdg tanggal 20 November 202 pada tahap Banding telah memutus untuk menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sumedang;-          Bahwa pada tanggal 23 Desember 2024, Putusan Pengadilan Tinggi Bandung nomor 372/Pid.Sus/2024/PT Bdg tanggal 20 November 2024 tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) yang mana atas upaya hukum KASASI yang diajukan oleh Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa dinyatakan tidak memenuhi syarat formil berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Negeri Sumedang Kelas 1B nomor 1977/KPN.W11-U13/HK.2.2/XI/2024 tanggal 23 Desember 2024;-          Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 270 KUHAP terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Bandung nomor 372/Pid.Sus/2024/PT Bdg tanggal 20 November 2024 harus segera dilaksanakan (eksekusi);-          Bahwa Terdakwa SUDIAMAN Alias HERMANTO KUSUMA Alias ABUN dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sehingga dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dan denda Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan;-          Namun dikarenakan Terdakwa SUDIAMAN Alias HERMANTO KUSUMA Alias ABUN sudah dijatuhi pidana MATI berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI 1613 K/PID.SUS/2015 Tanggal 04 September 2015 maka pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali ada putusan lain terhadap pidana mati yang telah dijatuhkan terhadap terdakwa menjadi pidana penjara sementara; -          Bahwa untuk selanjutnya, penyelesaian barang bukti dalam perkara tersebut yaitu uang senilai Rp 8.701.018.134,86 (Delapan Miliar Tujuh Ratus Satu Juta Delapan Belas Ribu Seratus Tiga Puluh Empat koma Delapan Puluh Enam Rupiah) akan disetorkan kepada Kas Negara dan adapun Barang Rampasan yang disita yaitu : 1. 15 unit bidang tanah, 2. 11 unit tanah dan bangunan, 3. 10 unit apartemen 4. 3 unit kendaraan roda empat yang akan dilakukan pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Bandung.