Kejaksaan Negeri Sumedang
Proses seleksi untuk 4 (empat) Desa Percontohan Anti Korupsi dan Pendampingan Hukum Pengelolaan dana desa
By Admin
Pada hari Senin tanggal 21 April 2025 Pukul 11.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Datun Kejaksaan Negeri Sumedang, Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Dr. Adi Purnama, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Sumedang telah melaksanakan kegiatan proses seleksi untuk 4 (empat) Desa Percontohan Anti Korupsi dan Pendampingan Hukum pengelolaan dana desa dengan pemaparan oleh 8 (delapan) Kepala Desa antara lain Kepala Desa Situraja Utara, Kepala Desa Margamukti, Kepala Desa Pawenang, Kepala Desa Citepok, Kepala Desa Kartamekar, Kepala Desa Darmawangi, Kepala Desa Sukasari, dan Kepala Desa Citengah.Rapat tersebut merupakan kolaborasi antara Kejari Sumedang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Inspektorat Sumedang, dan APDESI Kabupaten Sumedang untuk menjaring desa-desa yang dapat dijadikan model dalam penerapan prinsip-prinsip anti korupsi dan pengelolaan dana desa yang baik atau sesuai peraturan perundang-undangan.
Recent Post
