Kejaksaan Negeri Sumedang

Detail Berita

21 April 2026 | berita

Rapat koordinasi Pembahasan Penerapan Pidana Kerja Sosial dalam rangka menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri Sumedang dengan Pemerintah Kabupaten Sumedang

By Admin

Pada hari Rabu tanggal 08 april 2026 sekira pukul 09.30 WIB bertempat di ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang.Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Bapak SARTA, S.H,M.H yang di wakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum MUHAMAD YODI NUGRAHA, S.H,.M.H dan didampingi oleh Kepala Sub Seksi Prapenuntutan OKTA AHMAD FAISAL,S.H telah dilaksanakan kegiatan "Rapat koordinasi Pembahasan Penerapan Pidana Kerja Sosial dalam rangka menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri Sumedang dengan Pemerintah Kabupaten Sumedang" tentang penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana Nomor: 100.3.7.1/146/XI/2025 dan Nomor: B-3684/M.2.22/Es.1/11/2025.Pada rapat koordinasi tersebut terdapat kesepahaman dan komitmen bersama antara Kejaksaan Negeri Sumedang bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang untuk mempersiapkan sarana dan prasana guna menunjang pelaksaanaan dan penerapan Sanksi Sosial sebagimana telah diatur dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal Undang-Undang nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab undang-Undang-undang Hukum Acara Pidana.